Detakborneo.com
Home » Legislatif » DPRD Kalteng » Pemprov Didesak Segera Terbitkan Perkada Dana Bantuan Karhutla

Pemprov Didesak Segera Terbitkan Perkada Dana Bantuan Karhutla

Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk secepatnya mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dana bantuan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi, saat dibincangi awak media, Rabu (16/9/2026). Desakan itu ia sampaikan, guna memangkas birokrasi dan mempercepat turunnya dana bantuan penanggulangan karhutla dari pemerintah pusat.

“Dorongan ini merupakan tindak lanjut atas persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kucuran tambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp760 miliar. Rencananya, dana bernominal besar tersebut akan didistribusikan kepada tujuh provinsi beserta kabupaten/kota yang sedang dilanda karhutla, dan Kalteng menjadi salah satu wilayah penerimanya,” kata Junaidi.

Sebagai Anggota DPRD Kalteng kata dia, pihaknya menyambut baik keputusan tersebut. Bahkan dengan kebijakan itu kata dia, akan menjadi peluang dan harapan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk segera menindak lanjut kebijakan tersebut, terlebih saat ini Kalteng sangat membutuhkan anggaran tersebut.

Ia juga mengungkapkan, merujuk pada dokumen Kebijakan Umum APBD Perubahan 2026, Pemprov Kalteng sebelumnya sudah menerima kucuran dana pusat senilai Rp40 miliar yang dikhususkan untuk mengatasi bencana karhutla di daerahnya.

“Kalau memang ternyata ada lagi Rp760 yang akan dibagi ke 7 provinsi, ini peluang yang sangat luar biasa, ini harus segera kita manfaatkan,” ujarnya.

Dijelaskan, untuk merealisasikan pencairan tersebut, Pemprov Kalteng dituntut gesit menyusun Perkada sesuai pedoman dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), agar dana tanggap darurat ini tidak tertahan dan segera bisa dieksekusi di lapangan.

“Kalau Memang harus dibaringi dengan Peraturan kepala daerahnya Segera dibuat peraturan kepala daerahnya. Yang penting bagaimana dana ini bisa cepat masuk ke rekening kita kemudian kita manfaatkan untuk penanganan bencana karhutla yang sedang terjadi di wilayah Kalteng,” terang politisi Partai Demokrat itu.

Sementara itu dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla virtual yang dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Djamari Chaniago. Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengonfirmasi, alokasi BTT tambahan bagi tujuh daerah terdampak memang telah disahkan oleh pusat pada Selasa (15/9/2026).

“Sudah disetujui anggaran dukungan untuk 7 provinsi, kabupaten, kota tambahan belanja tidak terduga sebanyak Rp 760 miliar,” kata Tito

Sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, Tito mewajibkan penggunaan dana BTT difokuskan pada aksi nyata penanganan karhutla. Ia secara khusus menyoroti pentingnya kelancaran administrasi agar tidak menghambat kecepatan respons darurat di lokasi kejadian.

Sebagai landasan hukum sekaligus pedoman pendukung, Mendagri juga telah menyebar Surat Edaran (SE) Nomor 300.2.8/6460/SJ.

Edaran tersebut secara khusus mengatur regulasi pemakaian dana bantuan pusat dan daerah bagi wilayah-wilayah rawan, yang meliputi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, serta Kalimantan Timur. (red/gh)

 

Berita terkait

Pemerintah Diminta Turun Tangan Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat

Redaksi Detakborneo

Nafsiah Dukung Penguatan PMI

Redaksi Detakborneo

DPRD Desak Pertamina Atasi Antrean BBM

Redaksi Detakborneo