PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Abdul Hafid meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk mengambil alih penataan secara menyeluruh kawasan Bundaran KB di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pengambilalihan penataan di titik nol ruas Jalan Sampit-Samuda tersebut diusulkan masuk anggaran tahun 2027 mencakup perbaikan drainase, trotoar, hingga pelebaran jalan agar kawasan tidak kumuh serta dapat dikembangkan menjadi ikon wisata baru.
Ia menjelaskan adanya pembagian kewenangan di area tersebut. Jalan di sekitar Bundaran KB berada bawah wewenang Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas PUPR, sedangkan tugu bundaran dikelola Pemkab Kotim.
“Saya sudah mendapatkan informasi, ruas jalan dari Bundaran KB merupakan kewenangan provinsi, sedangkan Bundaran KB sendiri menjadi kewenangan kabupaten. Karena itu, saya mengusulkan agar kawasan bundaran ini juga ditata oleh provinsi,” kata Abdul, Senin (5/10/2026).
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) II, meliputi Kabupaten Kotim dan Seruyan itu mengatakan, penataan perlu dilakukan secara menyeluruh, mencakup perbaikan drainase, trotoar, hingga pelebaran jalan.
“Langkah pembenahan kawasan bersejarah bernilai simbolis program Keluarga Berencana tersebut diharapkan bisa mulai direalisasikan pada tahun mendatang,” ujarnya.
Ia mengharapkan, dengan penataan oleh provinsi, pemerintah kabupaten juga terdorong untuk menata bundaran tersebut, sehingga ke depan bisa lebih ikonik dan menjadi salah satu titik wisata baru bagi masyarakat.
Rencana penataan ini disambut positif Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng. Dalam peninjauan lapangan yang Kabid Bina Marga PUPR Kalteng Chandra Puji Asmara, yang mewakili Kepala Dinas PUPR Juni Gultom, meminta dukungan pemerintah daerah untuk menyosialisasikan rencana pembebasan atau perapian lahan kepada warga sekitar.
“Penataan bundaran ini juga akan mencakup pembangunan drainase sekaligus trotoar, termasuk untuk rencana pelebaran jalan di area bundaran,” kata Chandra. (red/gh)

