Detakborneo.com
Home » Legislatif » DPRD Kalteng » Data Penerima Bantuan Pasar Murah Harus Akurat

Data Penerima Bantuan Pasar Murah Harus Akurat

Anggota Komisi II DPRD Kalteng Ampera AY Mebas

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mememinta, agar bantuan pangan bersubsidi lewat program pasar murah harus sampai ke tangan yang berhak.

“Oleh karena itu, data siapa saja yang menerimanya wajib dicatat secara akurat, terbuka, lengkap, dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Anggota DPRD Kalteng Ampera AY Mebas, Rabu (30/9/2026).

Ia juga mendorong pemerintah daerah lebih memastikan data penerima subsidi dalam program pasar murah tersebut. Ia meminta pemerintah daerah menerapkan pendataan yang rapi di setiap lokasi pasar murah, baik di kota maupun kabupaten se-Kalteng.

“Setiap ada pasar murah, penerima subsidi itu harus ada datanya dan jelas namanya. Dengan begitu, kita bisa mengetahui berapa sebenarnya jumlah masyarakat yang menerima bantuan tersebut,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengatakan, tujuan data yang akurat untuk memastikan apa yang direncanakan benar-benar terjadi di lapangan. Transparansi data penerima menjadi bagian penting untuk memastikan bantuan pangan maupun subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.

“Hal ini penting karena subsidi yang diberikan pemerintah nilainya cukup besar,” jelasnya.

Mantan Bupati Barito Timur (Bartim) dua periode itu juga menilai, pendataan penerima perlu diterapkan secara merata di seluruh daerah yang menjadi lokasi pelaksanaan pasar murah, baik di tingkat kabupaten maupun kota.

“Pendataan seperti ini sebaiknya dilakukan di semua daerah yang melaksanakan pasar murah, sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” saran wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Bartim, Barito Utara, Barito Selatan, dan Murung Raya itu.

Lebih lanjut ia menjelaskan, data penerima yang jelas akan memudahkan proses pengawasan sekaligus memastikan kesesuaian antara kuota yang disiapkan dengan realisasi penerima di lapangan.

“Kalau kuotanya seribu orang, maka harus bisa dipastikan apakah benar seribu orang yang menerima. Jangan sampai yang dilaporkan seribu, tetapi yang menerima lebih sedikit,” demikian Ampera. (red/gh)

 

Berita terkait

Segera Perbaiki PJU Menuju Jembatan Kahayan

Muhajirin: ASN Harus Menaati Aturan Proyek Pemerintah

Redaksi Detakborneo

Optimalisasi Pajak Daerah Jangan Bebani Masyarakat

Redaksi Detakborneo