PALANGKA RAYA – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk menggabungkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 2027 mendatang perlu dikaji secara komprehensif.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng H Sudarsono, saat dibincangi awak media, Jumat (25/9/2026). Menurutnya, rencana tersebut perlu dikaji secara mendalam.
“Memang ada wacana dari pak gubernur untuk menggabungkan beberapa SKPD menjadi satu. Niatnya tentu baik, tetapi jangan sampai kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku,” kata Sudarsono.
Dikatakan, langkah penggabungan perangkat daerah perlu melalui kajian yang komprehensif sebelum diterapkan.
“Karena itu harus dihitung secara matang, apa saja dampak positif dan negatifnya. Yang paling penting, tujuan akhirnya harus jelas dan benar-benar untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar mantan Bupati Seruyan itu.
Menurut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut, efektivitas pelayanan publik harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap perubahan struktur birokrasi.
“Pastikan manfaatnya terasa bagi masyarakat. Jangan sampai justru membuat pelayanan menjadi kurang optimal atau tugas-tugas pemerintahan tidak berjalan fokus,” harapnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan efisiensi anggaran yang menjadi salah satu alasan di balik rencana merger OPD tersebut. Efisiensi kata dia memang bisa menjadi keuntungan dari penggabungan.
“Namun jangan sampai penghematan anggaran justru mengorbankan kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah. Kami dari DPRD pada prinsipnya mendukung setiap kebijakan yang bertujuan mempercepat pembangunan dan meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.
“Kami hanya mengingatkan agar semuanya dipersiapkan dengan baik. Pada dasarnya kami mendukung langkah yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat selama melalui kajian yang matang,” pungkasnya. (red/gh)

