Detakborneo.com
Home » Legislatif » DPRD Kalteng » Perubahan APBD Kalteng 2026 Disepakati Rp5,581 Triliun

Perubahan APBD Kalteng 2026 Disepakati Rp5,581 Triliun

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kalteng dengan agenda penetapan Perubahan APBD 2026, Selasa (29/9/2026). Foto : Istimewa

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 dengan alokasi belanja daerah mencapai Rp5,581 triliun.

Kesepakatan tersebut resmi disahkan melalui Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Selasa malam (29/9/2026), setelah ketujuh fraksi pendukung DPRD Kalteng menyatakan menerima laporan Badan Anggaran (Banggar) guna menetapkan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam rapat Paripurna itu, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) Bryan Iskandar mengatakan, persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan antara Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mewakili gubernur.

“Berdasarkan Pendapat Akhir tersebut, ketujuh fraksi menyatakan dapat menerima Raperda Perubahan APBD 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” kata Bryan.

Dijelaskan, perubahan APBD 2026 dilakukan karena adanya perkembangan situasi dan kondisi yang menyebabkan sejumlah asumsi dalam APBD murni tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Perubahan tersebut mencakup penyesuaian asumsi makroekonomi, kemampuan fiskal daerah, hingga perubahan proyeksi pendapatan dan belanja daerah,” ujar politisi muda dari Partai NasDem itu.

Ia juga mengatakan, pihaknya dari DPRD dapat memahami berbagai asumsi dan pertimbangan yang mendasari dilakukannya perubahan terhadap APBD Murni.

Dalam proses pembahasannya, DPRD telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian pidato pengantar gubernur terhadap nota keuangan dan raperda, pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD, jawaban gubernur, hingga pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD.

Dari hasil pembahasan tersebut, struktur pendanaan dalam Perubahan APBD 2026 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp5,355 triliun, belanja daerah Rp5,581 triliun, serta defisit sebesar Rp225,517 miliar.

“Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah sehingga posisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan menjadi nihil. Seluruh dokumen hasil pembahasan dan pendapat akhir fraksi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan Banggar DPRD Kalteng terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” jelasnya. (red/gh)

 

Berita terkait

Pembangunan Pabrik Pengelolaan Limbah Medis Didukung DPRD Kalteng

Redaksi Detakborneo

Komisi II Evaluasi Komitmen Pelaksanaan CSR Perusahaan Perkebunan di Bartim

Redaksi Detakborneo

Pengembangan SDM Harus Ikuti Perkembangan Zaman

Redaksi Detakborneo