PALANGKA RAYA – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2027 untuk dibahas lebih lanjut. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Selasa (15/9/2026).
Juru bicara Fraksi Partai Golkar Hj Noor Fazariah Kamayanti mengatakan, APBD tidak boleh hanya dilihat sebagai rumusan angka. APBD Tahun Anggaran 2027 bukan semata-mata mengenai formulasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, tetapi merupakan instrumen utama untuk menerjemahkan kemampuan keuangan daerah menjadi pelayanan publik.
“Terkait Pendapatan Daerah yang diproyeksikan sebesar Rp5,387 triliun lebih, Fraksi Golkar mendukung langkah penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Noor.
Dikatakan, peningkatan tersebut juga diharapkan mampu memperbesar kapasitas fiskal daerah, terpenting perencanaan tersebut dihitung secara matang.
“Setiap target pendapatan harus tetap didasarkan pada potensi yang terukur dan realistis agar peningkatan target dalam APBD dapat benar-benar diterjemahkan menjadi penerimaan kas daerah,” ujar Anggota Komisi II, membidangi ekonomi dan sumber daya alam (SDA) itu.
Pada sektor Belanja Daerah yang mencapai Rp5,737 triliun lebih, pihaknya menyoroti pentingnya kepatuhan pada aturan perundang-undangan. Terutama terkait batas Belanja Pegawai maksimal 30 persen dan Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik minimal 40 persen. Menurutnya, besarnya alokasi anggaran belum tentu menjamin kualitas dari belanja tersebut.
“Yang lebih penting adalah sejauh mana belanja tersebut memiliki sasaran yang jelas, kesiapan perencanaan dan pengadaan, kepastian lokasi dan kelompok sasaran,” lanjut Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kapuas itu.
Pihaknya juga menyoroti rencana penutupan defisit anggaran sebesar Rp350 miliar. Defisit tersebut direncanakan akan ditutupi sepenuhnya menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya. (red/gh)

