Detakborneo.com
Home » Legislatif » DPRD Kalteng » DPRD Kalteng Minta Pelaku Pembakaran Lahan Diproses Hukum

DPRD Kalteng Minta Pelaku Pembakaran Lahan Diproses Hukum

Ketua Komisi I DPRD Kalteng H Muhajirin mengikuti rapat kerja di gedung dewan belum lama ini. Foto : Istimewa

PALANGKA RAYA – Jajaran DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak aparat penegak hukum menindak tegas oknum yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kalteng H Muhajirin, Selasa (1/9/2026). Menurutnya, langkah represif tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah meluasnya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah ancaman kemarau panjang.

“Tren karhutla hampir selalu berulang setiap kali siklus kemarau melanda daerah, pemicu kebakaran terbagi menjadi dua faktor utama, kelalaian dan unsur kesengajaan. Kemarau panjang seperti ini hampir terjadi setiap tahun. Kalau sudah kemarau, biasanya pasti diikuti dengan musibah kebakaran. Pemicunya macam-macam, ada yang murni tidak sengaja, tetapi ada juga yang sarat unsur kesengajaan,” kata Muhajirin.

Terkait faktor kelalaian, Ketua Komisi I DPRD Kalteng, membidangi pemerintahan, hukum, dan keuangan itu menekankan pentingnya kesadaran masyarakat saat beraktivitas di sekitar kawasan hutan maupun lahan kering. Menurutnya, kelalaian kecil dapat berakibat fatal.

“Kalau sedang memancing atau jalan-jalan ke hutan, jangan sekali-sekali membuang puntung rokok sembarangan. Semuanya harus ekstra hati-hati,” ujarnya.

Politikus Partai Demokrat itu juga menyoroti praktik pembakaran lahan yang sengaja dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

Salah satu modus yang disebutnya kerap terjadi adalah membakar lahan telantar yang telah ditumbuhi semak belukar lebat, agar proses pembersihan lahan dapat dilakukan secara instan dan murah.

“Biasanya ada lahan yang bertahun-tahun tidak digarap hingga kembali menjadi semak. Lahan itu kemudian sengaja dibakar. Setelah apinya padam dan lahannya bersih, baru oknum tersebut memasang patok batas. Praktik seperti ini yang perlu mendapat pengawasan ekstra karena sangat meresahkan,” tuturnya.

Selain itu, ia menyoroti kebiasaan sebagian warga yang membakar semak saat mencari rumput segar untuk pakan ternak. Menurutnya, aktivitas tersebut juga berisiko memicu karhutla apabila dilakukan tanpa pengawasan dan kehati-hatian.

Menyikapi hal tersebut, mantan Wakil Bupati Kapuas itu menegaskan, agar pelaku pembakaran lahan secara sengaja harus diproses secara hukum apabila berhasil ditangkap.

Ia juga menyadari aparat penegak hukum kerap menghadapi kendala dalam mengungkap kasus karhutla, terutama terkait minimnya alat bukti dan saksi mata di lapangan.

“Kalau pelakunya ditemukan, ya wajib diproses hukum secara tegas. Memang tantangannya cukup sulit, karena kalau tidak ada saksi yang melihat langsung atau menangkap tangan pelaku di lokasi, penanganan perkaranya tentu akan terhambat,” demikian Muhajirin. (red/gh)

 

Berita terkait

Pemuda Kalteng Didorong Kobarkan Kembali Semangat Sumpah Pemuda

Redaksi Detakborneo

Langkah Penggabungan OPD Perlu Kajian Komprehensif

Redaksi Detakborneo

Ini Aspirasi Warga Mekar Mulya Lamanda ke DPRD Kalteng