Detakborneo.com
Home » Legislatif » Segera Tuntaskan Raperda Penanganan Konflik Lahan

Segera Tuntaskan Raperda Penanganan Konflik Lahan

Anggota DPRD Kalteng Lohing Simon mengikuti rapat Paripurna beberapa waktu lalu. Foto : Istimewa

PALANGKA RAYA – Jajaran DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengharapkan agar rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penanganan konflik lahan di Kalteng segera dituntaskan.

Hal itu diharapkan, Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Lohing Simon saat dibincangi di gedung dewan, Senin (14/4/2025).

Ia menekankan, pentingnya mempercepat penyusunan regulasi daerah guna mengatasi persoalan sengketa lahan yang kian marak di wilayah tersebut.

Menurutnya, tanpa dasar hukum yang kuat, berbagai konflik pertanahan akan terus berulang tanpa penyelesaian tuntas.

Pernyataan itu disampaikan usai rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng bersama jajaran Pemerintah Provinsi dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.

“Kita sudah bahas sejumlah substansi penting dari raperda ini bersama instansi terkait. Langkah awal ini sangat krusial sebagai fondasi regulasi ke depan,” kata Lohing.

Ia menilai urgensi raperda sangat tinggi, mengingat banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke DPRD terkait konflik lahan, baik antar individu, masyarakat adat, maupun antara warga dengan perusahaan.

“Dengan banyaknya kasus yang masuk ke meja dewan, sudah seharusnya raperda ini diprioritaskan. Kita butuh acuan hukum yang jelas agar penyelesaian bisa terarah dan sesuai prosedur,” pungkasnya. (red/gh)

 

Berita terkait

Pemerintah Harus Berperan Stabilkan Harga Karet

Redaksi Detakborneo

DPRD Dorong Pengembangan Pariwisata untuk Topang PAD

Redaksi Detakborneo

Kamayanti: Masyarakat Harus Manfaatkan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan

Redaksi Detakborneo