PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) diwakili Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng M Katma F Dirun, hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pilkada serentak tahun 2024 secara virtual, di ruang rapat Bajakah, kantor Gubernur Kalteng, Senin (3/2/2025).
Rakor tersebut dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian. Dalam arahannya Tito mengatakan, berdasarkan rekapitulasi Mahkamah Konstitusi (MK), sebanyak 296 daerah tidak memiliki gugatan, yang terdiri dari 21 provinsi, 225 kabupaten dan 50 kota. Selanjutnya, terdapat 249 daerah yang menghadapi gugatan di MK dengan total 311 perkara.
“Dari total daerah yang menggelar pilkada serentak 2024, sebanyak 54,31 persen tidak memiliki gugatan. Ini menunjukkan mayoritas hasil pilkada dapat diterima para peserta,” ujarnya.
Dikatakan, pelantikan kepala daerah serentak akan dilaksanakan, 20 Februari 2025 mendatang, dimana sebelumnya pelantikan direncanakan, 6 Februari 2025. Hal tersebut merupakan upaya untuk memberikan kepastian politik dan efektivitas pada pemerintahan daerah.
“4-5 Februari MK akan menyampaikan putusan dismissal, 6-8 Februari KPU Provinsi/Kabupaten/Kota akan menetapkan calon terpilih, sementara 9-11 Februari KPU akan menyampaikan calon terpilih ke DPRD. Tiga hari kemudian, DPRD akan menyampaikan pengesahan calon terpilih Bupati/Wabup/Wali Kota/Wakil Wali Kota ke Gubernur untuk diteruskan ke Mendagri, dan ke Presiden untuk Gubernur/Wakil Gubernur untuk pengesahan pengangkatan calon terpilih (dismissal MK). Dan calon terpilih akan dilantik Presiden di Istana Negara, 20 Februari 2025,” terang Tito.
“Kita harap kondusivitas pada pelantikan serentak, 20 Februari mendatang dan tentu kita menginginkan sinergisitas kepada pihak terkait,” pungkasnya.
Dibincangi usai menghadiri rakor, Katma mengatakan hasil pilkada Bupati/Wali Kota yang tidak memiliki gugatan, akan dilaksanakan pelantikan serentak di Jakarta oleh Presiden.
“Untuk hasil pilkada Bupati/Wali Kota yang gugatannya masih bergulir di MK, tahapan pengusulan serentak harus sudah tuntas paling lambat, 27 Februari 2025, tetapi untuk pelantikannya masih belum pasti kapan,” ungkapnya.
Katma menambahkan, Bupati/Wali Kota yang gugatannya masih bergulir tersebut, akan dilantik oleh Gubernur di daerahnya masing-masing.
“Di Kalteng sendiri, ada enam daerah yang pilkada nya tidak bersengketa, sedangkan delapan daerah lainnya masih bersengketa,” tukasnya. (red/gh/mmc-kt)

