PALANGKA RAYA – Jajaran Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), menyoroti penghentian Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit ke Kalteng.
Anggota Komisi I DPRD Kalteng Purdiono, sangat menyoroti kebijakan penghentian DBH sektor sawit oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Langkah tersebut tercatat dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KM.7/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan beberapa waktu yang lalu.
Ia menilai penghentian DBH sangat berpengaruh terhadap alokasi belanja modal daerah.
Menurutnya, DBH merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang krusial untuk mendanai kebutuhan daerah dalam menjalankan desentralisasi.
“DBH sangat berpengaruh terhadap pengalokasian belanja modal. DBH adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai berbagai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,” kata Purdiono dalam keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini menjelaskan, DBH terdiri dari dua jenis, DBH pajak dan DBH non-pajak yang berasal dari Sumber Daya Alam (SDA), seperti sektor sawit. Dana itu menjadi modal dasar penting bagi daerah dalam mendapatkan dana pembangunan, selain Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Jika penghentian DBH sektor sawit ini terus berlanjut, tentu akan sangat berdampak pada pembangunan di daerah, terutama di Kalimantan Tengah. Daerah membutuhkan anggaran besar untuk mempercepat pembangunan agar dapat sejajar dengan provinsi lain,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti masalah yang semakin kompleks, perubahan fungsi lahan akibat eksploitasi SDA yang sering menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Menurutnya, kebijakan ini justru semakin menyulitkan daerah yang harus menghadapi masalah tersebut secara langsung.
“Selain berdampak pada pembangunan, penghentian DBH juga akan memaksa daerah untuk merevisi anggaran belanja modal yang sudah direncanakan dalam APBD Provinsi dan Kabupaten. Pemerintah harus bijak dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, sebelumnya transfer dana DAU dan DAK juga sudah dipotong, yang turut mempengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.
Ia berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut agar tidak memperburuk kondisi ekonomi di daerah.
Sebelumnya, penghentian penyaluran DBH 100 persen itu dikarenakan daerah tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT pada Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2023, serta Triwulan III dan IV untuk Tahun Anggaran 2024. Dalam hal ini, seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Kalteng tidak menyampaikan laporan yang dimaksud.
Oleh sebab itu ia berharap pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi dan memberikan solusi yang bijaksana untuk menghindari dampak buruk terhadap pembangunan dan ekonomi daerah. (red/gh)

