PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung penuh kebijakan Gubernur Kalteng untuk menghentikan angkutan perusahaan besar swasta (PBS), yang bergerak dibidang pertambangan dan kehutanan melintasi jalan umum.
Salah satunya, ruasn jalan provinsi, yang menghubungkan Palangka Raya-Kuala Kurung, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Anggota DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh menegaskan, ia sangat mendukung penghentian angkutan kayu log dan batubara yang melintasi jalan provinsi, tepatnya ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
Menurut, jalan tersebut harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan perusahaan atau kelompok tertentu.
“Kami dari Fraksi Partai NasDem sangat mendukung, agar hal tersebut benar- benar di realisasi. Jalan itu milik negara yang pemanfaatannya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk perusahaan atau kelompok tertentu,” kata Faridawaty dalam pernyataan tertulis, Minggu (23/2/2025).
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kalteng itu juga mengungkapkan, kebijakan tersebut harus dilihat sebagai langkah perlindungan terhadap infrastruktur jalan yang semakin rusak akibat angkutan berat yang tidak sesuai peruntukannya.
Ia mengingatkan, jalan negara merupakan milik bersama yang seharusnya digunakan dengan bijak.
“Kita harus melihat apakah implementasi dari pernyataan Gubernur Kalteng sebelumnya sudah ditindaklanjuti dengan surat resmi atau instruksi tertulis. Ini penting agar pihak terkait bisa segera mengambil tindakan tegas apabila masih ada pengabaian atau pelanggaran,” tegasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kalteng itu juga mengatakan, kejelasan dalam tindakan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menjamin agar kebijakan tersebut tidak hanya sebatas wacana, tetapi dapat dilaksanakan dengan serius.
Ia menekankan, komitmen kepala daerah yang baru sangat diperlukan untuk menjaga kepentingan masyarakat dan melindungi hak rakyat atas penggunaan jalan negara.
“Kepala daerah yang baru harus komitmen. Kami ingin memastikan, kepala daerah mendukung penuh perlindungan terhadap kepentingan masyarakatnya, dan tidak mengutamakan kepentingan kelompok atau perusahaan tertentu,” terangnya.
Faridawaty juga menambahkan, upaya penghentian angkutan perusahaan kayu dan batubara itu harus didukung kebijakan yang tegas, serta pengawasan yang intensif.
“Jika kebijakan ini berhasil, diharapkan akan memperbaiki kualitas infrastruktur jalan tersebut yang saat ini banyak yang mengalami kerusakan akibat beban angkutan berat yang tidak sesuai,” pungkasnya. (red/gh)

