PALANGKA RAYA – Jajaran DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung penuh pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban kawasan hutan di Indonesia, termasuk di Kalteng.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kalteng Hj Noor Fazariah Kamayanti, saat dibincangi wartawan di gedung dewan, Rabu (19/3/2025).
Anggota Komisi II DPRD Kalteng, yang membidangi ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) itu menilai, keberadaan Satgas PKH itu sangat penting, dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan peraturan serta untuk menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Tambun Bungai ini.
“Keberadaan Satgas inikan tidak hanya bertujuan melindungi hutan, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan,” kata Kamayanti.
Sebagai wakil rakyat, ia sangat mendukung keberadaan Satgas tersebut, dalam rangka menertibkan kawasan hutan di Kalteng, guna menciptakan pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan.
Dikatakan, dengan adanya satgas itu, diharapkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Lebih lanjut dikatakan, satgas ini juga dapat meningkatkan keberlanjutan dalam pengelolaan hutan yang sejalan dengan peraturan serta mengurangi potensi kerusakan lingkungan yang dapat terjadi akibat eksploitasi yang tidak terkendali.
“Terpenting adanya koordinasi yang baik antara satgas PKH dengan berbagai pihak terkait. Koordinasi ini, harus mencakup pemerintah daerah, aparat penegak hukum serta masyarakat setempat agar upaya penertiban dapat berjalan dengan lancar,” harapnya.
Koordinasi dan kerja sama tersebut untuk memastikan keberhasilan penertiban dan keberlanjutan pengelolaan kawasan hutan, khususnya Kalteng.
“Kita juga menekankan agar penertiban yang dilakukan harus dilakukan dengan adil dan transparan. Agar jangan sampai masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari sektor kehutanan malah dirugikan,” pungkasnya. (red/gh)

