Detakborneo.com
Home » Eksekutif » Ini Penjelasan Kepala ESDM Kalteng, Terkait Implementasi Revisi UU Minerba

Ini Penjelasan Kepala ESDM Kalteng, Terkait Implementasi Revisi UU Minerba

Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway saat dibincangi wartawan beberapa waktu lalu. Foto : Istimewa

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menunggu petunjuk teknis revisi Undang-Undang  Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Hal itu disampaikan, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng Vent Christway, saat dibincangi wartawan, Senin (24/2/2025).

Dikatakan, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait implementasi revisi UU Minerba.

Ia mengatakan, revisi UU Minerba itu akan membuka peluang bagi koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan untuk mengelola lahan pertambangan.

Diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi UU Minerba dalam rapat Paripurna Ke-13, yang digelar Selasa (18/2/2025).

Perubahan itu menjadi revisi keempat dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Vent mengatakan, revisi UU Minerba memang membuka peluang bagi sektor UMKM, koperasi dan ormas untuk berpartisipasi dalam pertambangan.

Namun, pihaknya masih menunggu arahan teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat. “Memang disitu ada peluang bagi UMKM, koperasi dan ormas untuk melakukan penambangan sesuai aturan yang ada. Namun, kita masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan dari undang-undang tersebut,” kata Vent.

Ia juga menjelaskan, kewenangan perizinan pertambangan batubara dan logam kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

“Daerah dalam proses perizinan tidak ada keterkaitan. Hanya bisa mengusulkan terkait wilayahnya saja. Seluruh proses perizinan dan yang lainnya dikelola pemerintah pusat,” terangnya.

Ia juga mengatakan, dengan adanya perubahan regulasi itu, Pemprov Kalteng berupaya menyesuaikan diri sambil menunggu kebijakan teknis agar dapat memberikan dukungan yang tepat bagi pelaku usaha di daerah. (red/gh)

Berita terkait

DPMPTSP Kalteng Sabet Peringkat I Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024

admin

Sinergitas Pemerintah dan Media dalam Membangun Komunikasi Publik Sangat Penting

IAIN Palangka Raya Diharapkan Mencetak SDM Unggul

admin