PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menunggu petunjuk teknis revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Hal itu disampaikan, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng Vent Christway, saat dibincangi wartawan, Senin (24/2/2025).
Dikatakan, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait implementasi revisi UU Minerba.
Ia mengatakan, revisi UU Minerba itu akan membuka peluang bagi koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan untuk mengelola lahan pertambangan.
Diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi UU Minerba dalam rapat Paripurna Ke-13, yang digelar Selasa (18/2/2025).
Perubahan itu menjadi revisi keempat dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Vent mengatakan, revisi UU Minerba memang membuka peluang bagi sektor UMKM, koperasi dan ormas untuk berpartisipasi dalam pertambangan.
Namun, pihaknya masih menunggu arahan teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat. “Memang disitu ada peluang bagi UMKM, koperasi dan ormas untuk melakukan penambangan sesuai aturan yang ada. Namun, kita masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan dari undang-undang tersebut,” kata Vent.
Ia juga menjelaskan, kewenangan perizinan pertambangan batubara dan logam kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
“Daerah dalam proses perizinan tidak ada keterkaitan. Hanya bisa mengusulkan terkait wilayahnya saja. Seluruh proses perizinan dan yang lainnya dikelola pemerintah pusat,” terangnya.
Ia juga mengatakan, dengan adanya perubahan regulasi itu, Pemprov Kalteng berupaya menyesuaikan diri sambil menunggu kebijakan teknis agar dapat memberikan dukungan yang tepat bagi pelaku usaha di daerah. (red/gh)

