Detakborneo.com
Home » Legislatif » Regulasi Pertambangan Harus Berpihak kepada Masyarakat

Regulasi Pertambangan Harus Berpihak kepada Masyarakat

Anggota DPRD Kalimantan Tengah Okki Maulana saat dibincangi awak media, usai mengikuti rapat Paripurna DPRD Kalteng beberapa waktu lalu. Foto : Istimewa

PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan pemerintah agar penerbitan regulasi pertambangan harus berpihak kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Okki Maulana, saat dikonfirmasi awak media di gedung dewan, belum lama ini.

Menurutnya, regulasi pengelolaan sektor tambang tersebut, mengacu pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan, yang diajukan oleh Gubernur Kalteng sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022.

“Tentunya kita menyambut baik pengajuan raperda ini dengan catatan harus berpihak kepada masyarakat. Apalagi sektor pertambangan memiliki peran strategis dalam perekonomian masyarakat sekaligus berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.

Kendati demikian, Wakil Rakyat dari daerah pemilihan III meliputi, Kabupaten Kotawarin Barat (Kobar), Lamandau dan Sukamara itu menegaskan, bahwa dengan adanya pendelegasian wewenang perizinan usaha pertambangan kepada Pemerintah Daerah, Kalteng memiliki peluang besar dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) secara lebih efektif, berkeadilan serta berkelanjutan.

“Raperda yang diajukan ini harus mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini mencuat terkait pengelolaan sektor pertambangan. Artinya jangan cuma menguntungkan investor tetapi harus memberikan manfaat nyata untuk maayarakat,” pungkasnya. (red/gh)

 

Berita terkait

Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi Pantau Pembagian Daging Kurban

Redaksi Detakborneo

Kebersihan Lingkungan Berperan Penting Jaga Kesehatan Anak

Redaksi Detakborneo

Sikap Gubernur Tertibkan Angkutan Over Tonase Didukung DPRD

Redaksi Detakborneo