Kasongan – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kasongan, RI, RA dan AU ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan di Kasongan, Senin (9/12/2024) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Bidang Tindak Pidana Khusus kita melaksanakan penahanan terhadap Tersangka RI, AU dan RA yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Katingan, Subari.
Setelah dilakukan pemeriksaan Tim Penyidik Kejari Katingan dan pengecekan kesehatan, kata Subari, para tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan pembangunan GOR Dinas Pemuda dan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Katingan Tahap IV Tahun Anggaran 2023, penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan dalam Tahap Penyidikan,” tutup Subari. (hs)

