PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Selasa (4/2/2025), menggelar rapat terkait program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD++), guna membahas rancangan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng untuk Tahun 2025.
Rapat yang dilangsungkan di aula DLH Kalteng, di Jalan Williem AS, Palangka Raya itu dipimpin Sekretaris Dinas (Sekdis) DLH Kalteng Noor Halim.
Dalam kesempatan itu, Noor mengatakan, rancangan SK Gubernur itu, telah mengalami berbagai perkembangan signifikan berdasarkan masukan dari peserta rapat.
“Implementasi program REDD++ harus melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Noor dalam rapat tersebut.
Dikatakan, kolaborasi menjadi kunci utama dalam mendukung kebijakan REDD++, dimana program itu bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan melalui konservasi hutan, pengelolaan lahan berkelanjutan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Noor juga mengungkapkan, rapat yang berkaitan dengan keputusan Gubernur itu masih memerlukan penyempurnaan lebih lanjut.
Oleh karena itu, akan lanjutan pembahasan pada pertemuan berikutnya. Harapannya, pembahasan dapat lebih terfokus agar keputusan dapat diambil dengan cepat dan tepat.
Sementara itu, Ahmad Sudirman, akademisi yang hadir dalam rapat tersebut berpandangan, pentingnya perencanaan yang matang dalam implementasi program REDD++.
“Kebijakan yang diambil benar-benar mempertimbangkan aspek ilmiah dan sosial. Dengan pendekatan yang berbasis data serta partisipasi aktif dari masyarakat,” kata Ahmad. (red/gh)

