Detakborneo.com
Home » Legislatif » DPRD Kalteng » DPRD Upayakan Desa Dambung Kembali Masuk Kalteng

DPRD Upayakan Desa Dambung Kembali Masuk Kalteng

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah Purdiono memberikan keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu. Foto : Istimewa

PALANGKA RAYA – Jajaran Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) akan terus mengupayakan agar Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) kembali ke Bumi Tambun Bungai.

Hal itu disampaikan, Anggota Komisi I DPRD Kalteng Purdiono, saat dibincangi awak media di gedung dewan, Kamis (26/6/2025).

“Berdasarkan berbagai aturan hukum dan sejarah, Desa Dambung secara sah merupakan bagian dari Kalteng,” kata Purdiono.

Ia juga menjelaskan, klaim tersebut didukung dengan Undang-Undang Darurat nomor 10 tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1956.

Kemudian, Undang-Undang nomor5 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan dan sejumlah Kabupaten lainnya, termasuk Bartim, juga menegaskan status Desa Dambung masuk wilayah Kalteng.

Dukungan lain, lain diperkuat dengan Keputusan Mendagri nomor 11 tahun 1973 tentang penegasan perbatasan antara Kalteng dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

Namun, dengan munculnya Permendagri nomor 40 tahun 2018, kemudian menyatakan Desa Dambung masuk dalam wilayah administrasi Kalsel dan menimbulkan keberatan dari masyarakat adat Dayak Lawangan dan Maanyan.

“Mereka menolak klaim tersebut, karena secara historis, de facto dan de jure Desa Dambung menjadi bagian integral Kalteng,” ujarnya.

Menyikapi masalah tersebut, pihaknya juga akan menggelar rapat kerja guna membahas masalah itu.

“Karena kita berkomitmen agar Desa Dambung ini Kembali masuk ke wilayah Kalteng,” tegasnya. (red/gh)

 

 

Berita terkait

Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan Disorot

Redaksi Detakborneo

Ini Aspirasi Warga Mekar Mulya Lamanda ke DPRD Kalteng

Segera Susun Roadmap Energi Terbarukan

Redaksi Detakborneo