KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat badan musyawarah (Banmus), di ruang rapat gabungan komisi, Senin (23/4/2018). Rapat ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Robert L Gerung.
“Rapat banmus yang dihadiri eksekutif ini dalam rangka melakukan revisi atau perubahan jadwal kegiatan DPRD,” ujar Robert, kepada sejumlah wartawan usai rapat.
Dari revisi tadi, lanjutnya, Badan Pembentukkan Petaturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas akan melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Ditjen Otda Kemendagri dan DPRD Provinsi DKI Jakarta tentang kewenangan Pjs Bupati untuk menandatangani pengesahan Raperda.
Kemudian Badan Kehormatan DPRD Kapuas juga akan melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi ke DPR RI terkait tugas dan fungsi BK dalam melaksanakan tugas mengenai kode etik dan tata tertib DPRD.
“Termasuk melakukan konsultasi dan koordinasi ke DPRD DKI tentang tata cara badan kehormatan, masalah kehadiran anggota dewan dan bentuk tindakan BK dalam bertugas menindak terhadap anggota dewan yang tidak menghadiri rapat serta pakaian sehari-hari anggota DPRD Kapuas,” terang politikus senior PDIP ini.
Sedangkan Komisi IV DPRD Kapuas, sambung wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) V ini, melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Bappenas dan DPR RI di Jakarta tentang konsultasi dan koordinasi Kemenkes dan Kemenkeu atas pengajuan dana untuk alat-alat kesehatan pada RSUD Kapuas DAK reguler.
“Jadi, yang ditambah hanya untuk kegiatan komisi IV, sedangkan kegiatan Bapemperda dan BK hanya menyesuaikan saja,” tukas Robert L Gerung.
(irfan/beritasampit.co.id)